Saturday, May 29, 2010

Hukum dan Aturan Internet di Indonesia


Seiring perkembangan teknologi informasi seperti dewasa ini, tak sedikt orang semakin haus akan informasi yang saat ini sangat mudah diakses dan disebarkan melalui berbagai metode pengaksesan dan penyebaran.

Namun balik dari perkembangan yang semakin tak terkendali itu, tersimpan problema yang bisa menjadi batu sandungan yang mengganggu perkembangan teknologi informasi hingga kemaslahatan rakyat banyak.

Contohnya saja permasalahan dalam pembayaran dalam dunia internet yang rentan akan kasus penipuan.
Oleh sebab itu pemerintah di suatu negara harus ikut berperan aktif dalam dunia maya yang semakin lama semakin pesat.
Selain untuk melindungin konsumen, pemerintah juga wajib melindungin tak hanya badan usaha yang berkecimpung di dunia internet tetapi juga produsen pencipta suatu peranti lunak (software) maupun peranti keras (hardware).


Dibalik problema di dunia teknologi informasi itu kita pantas menguncap syukur karena negara kita yang kita cintai ini, Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang  NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Dimana didalamnya terdapat pasal-pasal dan ayat-ayat yang mengandung aturan-aturan dan tatacara berinternet di negara kita, Indonesia.

Didalam undang-undang tersebut juga terdapat penjelasan apa saja yang harus dilakukan, dan apa saja yang tidak boleh dilakukan alias dilarang.
Untuk lebih jelasnya Anda bisa membaca disitus http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf atau di http://hukumham.info/images/UU/2008/uu-ite.pdf atau dapat diunduh disini.

Oleh sebab itu marilah kita ikuti aturan berinternet di Indonesia dengan mengaku pada undang-undang agar tercipta kondisi yang aman dan tak merugikan salah satu pihak.



0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © Roby Erlangga's Blog. All rights reserved.
Blogger template created by Templates Block | Start My Salary
Designed by Santhosh