Wednesday, July 13, 2011

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

        Dewasa ini semakin digencarkannya kembali sosialisasi Undang-undang Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini bertujuan agar semua pengguna jalan dapat diutamakan kesalamatannya saat menggunakan jalan.
Banyak pasal-pasal yang mengatur pengguna jalan dan sangsi yang akan diberikan jika pengguna jalan melanggarnya, Namun saya tidak akan membahas semuanya satu persatu. Saya akan membahas beberapa saja yang mungkin dapat berguna bagi pembaca.


1.Memakai Helm SNI
Helm merupakan salah satu alat pengaman bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan untuk melindungi bagian vital kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan. Banyak jenis helm yang saat ini dijual di pasaran dengan berbagai merk dan ukuran. Sebelum undang-undang ini diterapkan, para pengendara diberikan kebebasan untuk menggunakan helm yang dijual sesuai dengan seleranya masing-masing. Namun saat ini, pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 diatur mengenai standar helm yang dianggap aman digunakan bagi pengendara adalah helm yang memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Dibawah ini adalah sketsa dari helm yang memenuhi kriteria SNI:

 
Copyright © Roby Erlangga's Blog. All rights reserved.
Blogger template created by Templates Block | Start My Salary
Designed by Santhosh