Wednesday, July 13, 2011

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

        Dewasa ini semakin digencarkannya kembali sosialisasi Undang-undang Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini bertujuan agar semua pengguna jalan dapat diutamakan kesalamatannya saat menggunakan jalan.
Banyak pasal-pasal yang mengatur pengguna jalan dan sangsi yang akan diberikan jika pengguna jalan melanggarnya, Namun saya tidak akan membahas semuanya satu persatu. Saya akan membahas beberapa saja yang mungkin dapat berguna bagi pembaca.


1.Memakai Helm SNI
Helm merupakan salah satu alat pengaman bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan untuk melindungi bagian vital kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan. Banyak jenis helm yang saat ini dijual di pasaran dengan berbagai merk dan ukuran. Sebelum undang-undang ini diterapkan, para pengendara diberikan kebebasan untuk menggunakan helm yang dijual sesuai dengan seleranya masing-masing. Namun saat ini, pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 diatur mengenai standar helm yang dianggap aman digunakan bagi pengendara adalah helm yang memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Dibawah ini adalah sketsa dari helm yang memenuhi kriteria SNI:

2.Menghidupkan Lampu Kendaraan di Siang Hari
Mungkin agak sedikit janggal dengan aturan baru ini karena selama ini para pengendara motor hanya menghidupkan lampu ketika hari telah menjelang malam sebagai alat bantu melihat keadaan didepan. Namun berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyatakan bahwa dengan menghidupkan lampu di siang hari dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya. Lampu yang dinyalakan adalah lampu utama atau lampu besar bagi pengendara motor.


3.Mengenakan Sabuk Keselamatan
Dalam hal ini seharusnya pengguna mobil harus sadar diri untuk mengenakan sabuk keselamatan, karena dengan mengenakan sabuk keselamatan pengguna kendaraan mobil atau kendaraan beroda lebih dari 2 mengurahi resiko benturan pada bagian organ kepala saat terjadi kecelakaan. Karena organ tersebutlah inti dari tubuh kita.


4.Plat Nomor Kendaraan
Plat nomor kendaraan digunakan untuk menindentifikasi kendaraan oleh pihak kepolisian, oleh sebab itu pengguna kendaraan dilarang untuk memodifikasi ukuran, bentuk, warna, bahan dari plat nomor kendaraan tersebut.


5.Kewajiban dan Hak Pejalan kaki
Pejalan kaki wajib menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Dewasa ini semakin banyak terjadi kecelakaan dikarenakan kelalaian pengendara, atau pejalan kaki yang tak menyebrang pada ditempatnya. Hal ini harus dimulai dari kesadaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor, namun dalam hal ini harus didukung juga oleh pemerintahan daerah yang harus menyediakan fasilitas yang layak guna bagi pejalan kaki untuk melaksanakan kewajibanya.




Demikianlah yang dapat saya sampaikan beberapa point yang terdapat pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mohon maaf bila ada tulisan yang menyinggung pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tulisan saya.
Untuk lebih lanjut mengenai undang-undang ini dapat mengunduh / download DISINI.
Atau dapat langsung menanyakan kepada pihak Kepolisian di daerah anda.
Regard..

Sumber : 

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © Roby Erlangga's Blog. All rights reserved.
Blogger template created by Templates Block | Start My Salary
Designed by Santhosh